JEMBER – Merebaknya penyakit mulut dan Kuku (PMK) yang disebabkan oleh sejenis virus, dan menyerang hewan berkuku belah utamanya sapi, domba dan kambing, yang sangat rentan penyebarannya dan mengakibatkan kematian hewan ternak, sehingga Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) mengambil langkah cepat melakukan vaksinasi terhadap ternak-ternak warga yang sehat, agar tidak terserang penyakit tersebut, seperti yang dilakukan diwilayah Kecamatan Arjasa yang bersinergi dengan Babinsa Koramil 0824/02 Arjasa. Pada Sabtu 18/02/2025.
Kegiatan yang dilakukan tersebut menyasar kandang-kandang ternak warga di wilayah Desa Kamal Kecamatan Arjasa dengan melibatkan tenaga kesehatan hewan diantaranya drh. Raini S, Tim Vaksinator 2 orang, yang didampingi Babinsa Kamal Serka Hasmaludin, Perangkat desa dan masyarakat peternak.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kewaspadaan terhadap penyakit PMK tersebut diantaranya agar menjaga kebersihan kandang, memelihara kesehatan hewan, segera melaporkan kepada mantra hewan apabila ada kendala kesehatan pada hewan ternaknya, sehingga dapt dilakukan langkah cepat apabila terindikasi penyakit PMK tersebut.
Danramil 0824/02 Arjasa Kapten Inf I Gede Putu Ariawibawa dalam wawancaranya menyampaikan, bahwa kgiatan tersebut dilakukan sebagai tindakan antisipatif, dalam mecegah penyebaran penyakit PMK yang membahayakan ternak warga.
Dandim 0824/Jember Letkol Arm Indra Andriansyah dalam konfirmasinya menyatakan, bahwa penyakit ternak tersebut memang sedang merebak di beberapa Kabupaten termasuk di Kabupaten Jember, sehingga Dinas Peternakan Kabupaten Jember melalui Puskeswan setempat melakukan vaksinasi terhadap ternak-ternak warga yang belum terjangkit, agar memiliki daya tahan terhadap penyakit tersebut.
Pelibatan Babinsa tentunya membantu memhamkan kepada masyarakat warga peternak, terkait pentingnya vaksinasi tersebut, karena kalau sampai ada salah satu ternak terjangkit disuatu tempat, maka p[enyebarannya akan sangat rentan sekali, sekaligus kegiatan ini mengamankan masyarakat yang mengkonsumsi dagiung ternak tersebut. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)