Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda

    Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda

    JEMBER - Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di empat kecamatan. Lima pelaku yang terlibat dalam perniagaan ilegal ini berhasil ditangkap dalam operasi tertangkap tangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Jum'at (28/07/2023)

    Dijelaskan oleh Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat saat memimpin Pressconfrens yaitu *Kronologi perkara dimulai ketika pihak Polres Jember menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perniagaan BBM bersubsidi yang tidak sah.

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada kecurigaan atas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite di Kecamatan Kencong dan Gumukmas, Solar di Kecamatan Pakusari, " Jelas Kapolres.

    Lanjut, "Dalam pengungkapan yang dilakukan di empat kecamatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini. Mereka adalah FR, warga Kecamatan Pakusari; IM, warga Kecamatan Ambulu, IAP, warga Kecamatan Puger dan MNS, warga Kecamatan Gumukmas dan IS, warga Wonorejo Kencong",

    Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi jenis Solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertalite di SPBU kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain dan pengecer dengan mengambil keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagai mata pencarian mereka, Pungkas AKBP Moh Nurhidayat.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat atas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan jerigen plastik dan drum, 1 sepeda motor, 1 unit mesin Pom Mini warna merah-putih, 1 buah corong, 2 buah selang panjang dan pendek, surat rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, serta lembar catatan penjualan BBM.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).

    Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menyatakan apresiasi atas kerjasama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat yang turut membantu keberhasilan penanganan kasus Ia menyatakan bahwa Polres Jember akan terus berkomitmen untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga stabilitas harga BBM demi kesejahteraan masyarakat. (AR)

    #pilresjember #humaspolresjember #kapolresjeber #akbpmohnurhidayat
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Jumadi Pencari Rumput Senang Jalannya Sudah...

    Artikel Berikutnya

    Pengerjaan jembatan Pasukan TMMD ke 117...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamanakan
    Mitigasi Jalur Rawan Jelang Nataru, Polres Jember Sisir Jalan di Gunung Gumitir
    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat
    Dandim 0824/Jember RTLH Telah di Selesaikan dan Sudah Dapat Dimanfaatkan Penerima
    Danramil 0824/12 Kaliwates Bersama Anggota dan  Warga Karya Bakti TNI  Bersihkan Jalan dan Selokan, Tingkatkan Kebersihan
    Kasdim 0824/Jember Hadiri HAB Kementrian Agama RI Ke 78, Indonesia Hebat Bersama Umat
    Aksi Dandim 0824/Jember di Jaga Dhita Adventure Trail : Kolaborasi Seru  Ajang Silaturahmi dan Baksos Bangun Masjid Lojejer
    Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak 2024, Muspika bersama Danramil 0824/01 Patrang Patroli Wilayah
    Pembekalan dan Konsolidasi Badan Ad Hoc Jelang Pemungutan Suara, Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Sepakat Penyelenggara Harus Netral
    Dandim 0824/Jember Bersama Dinas Pertanian TPHP Ikuti Pengarahan Aster Kasad Secara Virtual,  Terkait Organisasi Tugas Ketahanan Pangan 
    DPO Pencurian Perhiasan Berhasil Diamankan Polsek Sumberbaru Saat Terpegok Nonton JFC
    Koramil 0824/22 Balung Bangun Mushola Tingkatkan Ibadah  Anggota dan Masyarakat Sekitar
    Personel Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Bersama Aparat Terkait  Amankan Ibadah Umat Kristiani, Peringati Kenaikan Isa Al Masih
    Upacara Bendera Kodim 0824/Jember Bacakan Amanat Panglima TNI, Tekankan Prajurit Jaga Netralitas TNI
    Danramil 0824/15 Bangsalsari Ikuti Monev Hasil Bangunan Fisik, Kawal Pembangunan Desa
    Babinsa Glagahwero Koramil 0824/14 Panti Bantu Petani Penuhi Kebutuhan Air Irigasi Tanaman

    Ikuti Kami